ARTI
PENTING UNDANG UNDANG DESA
Undang Undang Desa yang baru di sahkan pada tanggal 18
Desember 2013 kemarin,merupakan sejarah baru bagi seluruh desa di
indonesia,karena dalam undang – undang tsb memuat peraturan tentang desa secara keseluruhan.sebelum
Undang- Undang Desa dibuat,desa hanya
mempunyai peraturan yang menginduk pada Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang
daerah yang hanya mengisi bebarapa BAB saja.
Dengan adanya Undang-undang tsb,desa akan mempunyai wewenang
& dana yg lebih banyak untuk mngembangkan potensi serta pembangunan desanya
sehingga diharapkan warga desa bisa merasakan kemakmuran.
Begitu pula dengan aparat desa yang selama ini terkesan
diskriminatif terhadap pegawai lainnya,dengan disahkannya UU Desa mengatur juga
tentang kesejahteraan aparat Desa,seperti adanya gaji tetap dari APBN,jaminan kesehatan
& tambahan Lainnya.
Tapi sebelum UU Desa ini dilaksanakan ada peraturan2 yg mendukung untuk
mengatur/menjabarkan isi dari UU,seperti saat ini kita sedang menunggu
pemerintah yang sedang membahas PP ( Peraturan Pemerintah ) kemudian diikuti oleh Peraturan Daerah yang
dibuat oleh masing2 Daerah & terakhir peraturan Bupati.
Diharapkan pula peraturan2 Pemerintah & Daerah sesuai dengan isi yang ada pada Undang-undang
sehingga dapat berjalan dengan baik.
Semoga dengan adanya UU Desa ini,desa akan lebih maju
(Pembangunan Fisik & non Fisik ),perekonomian desa akan lebih baik dengan
kucuran dana yg besar.
untuk menambah pengetahuan tentang sebagian isi Undang-Undang Desa,berikut adalah catatan obrolan rakyat LSM di bogor pada tanggal 17 januari 2014 dari bapak Suryokoco Suryoputro beliau adalah ketua RPDN ( Relawan Pemberdayaan Desa ) & Direktur Utama PT Kinarya Desa Raharja
UU Desa Butuh Peningkatan Kapasitas
Aparat Desa
Dengan disahkannya UU Desa pada 18 Desember 2013 lalu,
makakini tersisa tugas lanjutannya adalah penyiapan perundangan turunan dan
jugaSDM pelaksana keputusan politik tersebut.
Setidaknya ada beberapa issu menarik dalam UU Desa
yang harus disikapi dan disiapi dalam pelaksanaannya.
Masa Jabatan Kepala Desa Perangkat Desa dan
Kesejahteraannya
Dalam hal masa jabatan kepala desa, maka dalam UUDesa
sekarang kepala desa diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga)periode
dengan masa jabatan tiap periode 6 tahun. Hal ini dapat dilihat daripasal Pasal
39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat (2) Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali
masa jabatansecara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dalam hal ini masa jabatan perangkat desamenjabat dan
diberhentikan / pensiun pada usia 60 tahun, sesuai pasal Pasal 53ayat (2)
Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).. huruf a
usia telah genap 60(enam puluh) tahun.
Dan apabila dalam perda yang berjalan tidakmengatur
seperti hal tersebut maka berdasar pada Pasal 118 ayat (5) Perangkat
Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetapmelaksanakan tugas sampai
habis masa tugasnya
Dalam hal kesejahteraan Kepala desa dan perangkatdesa,
dalam UU Desa disebutkan ada penghasilan dari pemerintah pusat sesuai pasal
Pasal 66 yaitu :
- Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
- Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota danditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
- Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapatmemperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Menilik pada hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan
berikutnyaadalah bagaimana tugas dan tanggungjawab kepala desa dan
perangkat desa.
Dalam penugasan dalam UU 32 / 2004 dikenal dengan nama
tugas pembantuan pada pasal 206, sekarang dalam UU Desa yang tidak ada
lagidikenal tugas pembantuan. Dari pemerintah, dan pemerintah daerah ke
pemerintah desa.
Ini mengandung maksud pemerintahan desa sepenuhnya
dapatmenjadi pelaksana perintah tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Danoleh karenanya lebih lanjut tentang hal ini akan kita lihat dalam Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Daerah turunan UU Desa.
Dan kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan kapan
Pemerintahakan merealisasikan, jawabannya adalah menunggu proses PP yang
mengatur dan sampai belum adanya PP maka kesejahteraan Kepala Desa dan
Perangkat desa masihmenjadi tangggung jawab Pemda setidaknya seperti yang sudah
berjalan
Apakabar Sekretaris Desa
Dalam hal sekretaris desa, sudah tidak lagi diisiPNS
dalam UU Desa, menrujuk pada Pasal 48 yaitu Perangkat Desa terdiri atas: a
sekretariat Desa; b. pelaksanakewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Dilanjutkan
pasal Pasal 118 ayat (6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai
pegawainegeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang
diaturdengan Peraturan Pemerintah.
Dari sini masih adanya peluang banyak hal
tentangreposisi Sekretaris desa dangan mendasar pada Peraturan Pemerintah
turunan UU Desa.
Anggaran Desa dari Pusat
Materi paling menarik dari UU Desa adalah tentangdana
desa langsung dari pusat dan besar lura biasa, bagaimana sebenaranya, mari kita
cermati.
Dalam pasal Pasal 72 disebutkan ayat (1)Pendapatan
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:huruf
(b.) alokasi Anggaran Pendapatandan Belanja Negara; dan
(d.) alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan
yangditerima kabupaten/kota;
Dilajutkan Pasal 72 disebutkan ayat
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bersumberdari Belanja Pusat dengan mengefektifkanprogram yang berbasis
Desa secara merata dan berkeadilan, dan (4) Alokasi dana Desa sebagaimana
dimaksudpada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan
BelanjaDaerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Dilanjut dengan penjelasan Pasal 72
ayat (1) huruf (b) Yang dimaksud dengan “Anggaran bersumber dari
Anggaran Pendapatan danBelanja Negara tersebut” adalah anggaran yang
diperuntukkan bagi Desa dan DesaAdat yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaran pemerintahan,pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan.
Dan penjelasan Pasal 72 (2)
Besaranalokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10%
(sepuluhperseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara
bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkatkesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
pemerataan pembangunan Desa.
Dalam pasal ini maka yang harus dipahami adalah :
- Pengalokasian dana untuk desa adalah dalam hal keperluan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata danberkeadilan, jadi program lembaga atau kementerian yang sekarang sudah berjalana tau telah berjalan yang berbasis desa, bisa jadi kemudian dihentikan pada saatdana desa mulai dikucurkan
- Ada dana peruntukan penyelenggaraan pemerintahan seperti penghasilan kepala desa dan perangat desa tiap bulan.
- Alokasi dana Desa, adalah mendasar pada perhitungantransfer daerah
- Alokasi Dana Desa diberikan secara bertahap.
Untuk ilustrasi kita ambil kabupaten Bogor mendasar
pada tahun 2013
- DAU 1,887,770,112,500
- DBH 192,162,259,652
- Jumlah 2,079,932,372,152
- 10% 207,993,237,215
- Jumlah Desa 414
- ADD rata2 dari APBN 502,399,124
BagimanaPemerintah Desa Kedepan
Kebijakan pemerintah menetapkan arahpengelolaan
pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance) dan
reformasi birokrasi, merupakan pilihan yang rasional (rationalchoice). Salah
satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasiadalah peningkatan
profesionalisme aparatur pemerintah, baik di tingkat pusatmaupun di tingkat
desa.
Dalam rangka peningkatan profesionalismeaparatur
pemerintah desa, perlu diperhatikan: pengembangan kapasitas aparaturpemerintah
desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publikseperti
kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapibencana,
kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa,kemampuan
pengelolaan keuangan desa, danpengelolaan kelestarian lingkungan hidup.
Untuk itu, aparatur pemerintah desa patutmemahami
peran strategisnya agar belajar mendalami, menggali serta mengkajiberbagai
permasalahan dan tantangan pelaksanaan good governance dan reformasibirokrasi
ke depan, untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkungan
kerjamasing-masing.
Akhirnya kitaharus SEDIA PAYUNG SEBELUM HUJAN atau
seperti yang dikatakan Civis Pacem Parabellum yang mengatakan ”"If
you want peace, prepare for war. ...” atau seperti kata mantan US Secr.
Of Defense Donald Rumsfeld, “You go to war with the Army you have,
not the Army you might want or wish later time..”
Disampaikan pada OBROLAN RAKYAT LSM 1 – Bogor 17 Januari 2014