REMBUG DESA UNTUK MEMILLIH
PJS KADES PUCANGREJO
Pada tanggal 15 Juli 2014 Desa
Pucangrejo mengadakan rembug Desa ,bermusyawarah untuk menyaksikan penyerahan
SK dari Bupati Kendal kepada Kepala Desa Pucangrejo ( Tulkhah ) yaitu berupa SK sangsi berat berupa
Pemberhentian tidak hormat,sebelumnya pada tanggal 6 mei 2013 Kades Tulkhah
telah menerima sangsi sedang berupa skorsing selama satu tahun yang berakhir
pada tanggal 6 mei 2014.Setelah selesai hukuman sedang tersebut,kades dipanggil
selama 3 kali untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya ( mengembalikan uang desa yg dipakai utk kepentingan
pribadi) dan yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan tsb,akhirnya
Bupati Kendal pada tanggal 7 Juli 2014 menurunkan SK pemberhentian tidak hormat kepada Kades
TULKHAH.
Dengan diturunkan Sk pemberhentian
Kepala Desa oleh Bupati Kendal ibu Widya kandi Susanti MM,mulai tanggal 8 Juli
2014,secara resmi Desa Pucangrejo tidak ada kepala Desa yg definitif,kemudian
untuk mengisi kekosongan Kepala Desa tsb,desa Pucangrejo mengadakan rembug desa
untuk pemilihan PJS Kepala Desa Pucangrejo.
Dalam pemilihan PJS ini ada 4
orang yang mencalonkan mereka adalah Shodiq (Sekdes),Kamsani ( Kaur
pemerintahan )Abdul Kholiq (Modin) dan zaenuri (Tokoh masyarakat).sedangkan
yang memilih tsb terdiri dari BPD,Perangkat Desa,Ketua RT/Rw,tokoh
Masyarakat,ketua LPMD,Ketua PKK,Ketua Karang taruna dan Danton Hansip,semua
berjumlah 59 orang.proses pelaksanaan secara tertutup dengan cara menulis no
urut atau nama orang calon.
Setelah dilaksanakan proses
pemilihan dan penghitungan akhirnya yang terpilih adalah modin Abdul Kholiq
dengan memperoleh suara tertinggi yaitu 31 suara sedangkan calon yang lain
masing-masing memperoleh suara,zaenuri 19 suara,shodiq 3 suara,kamsani 3 suara
dan yang rusak 3 suara.
PJS yang baru ini akan bertugas
selama 6 bulan kedepan dan selama bekerja bagus dapat diperpanjang melalaui
usulan camat ke Bupati samapai menunggu pemilihan kades yang definitif.
Dokumen foto penyerahan SK
& proses pemilihan PJS Desa Pucangrejo